Makalah Fiqh: Thaharah

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Thaharah merupakan miftah (alat pembuka) pintu untuk memasuki ibadah shalat. Tanpa thaharah pintu tersebut tidak akan terbuka . artinya tanpa thaharah, ibadah shalat, baik yang fardhu maupun yang sunnah, tidak sah.

Karena fungsinya sebagai alat pembuka pintu shalat, maka setiap muslim yang akan melakukan shalat tidak saja harus mengerti thaharah melainkan juga harus mengetahui dan terampil melaksanakannya sehingga thaharahnya itu sendiri terhitung sah menurut ajaran ibadah syar’iah.

B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari thaharah?
2. Kepada berapakah pembagian air?
3. Apa saja macam-macam najis dan cara mensucikannya?
4. Apa saja macam-macam hadats, cara mensucikannya apa saja yang diharamkan saat berhadats kecil dan besar ?
  
BAB II
PEMBAHASAN

A. Arti Thaharah
Thaharah berdasarkan arti harfiah berarti bersih dan suci, sedangkan berdasarkan pengertian syara`, thaharah berarti mensucikan diri, pakaian dan tempat dari hadats dan najis, khususnya pada saat kita hendak shalat. Lebih jauh lagi, thaharah berarti mensucikan diri dan hati. Thaharah hukumnya wajib bagi setiap mukmin. Allah swt berfirman :
“Hai orang yang berselimut. Bangunlah, kemudian berilah peringatan !, dan agungkanlah Tuhanmu. Dan bersihkanlah pakaianmu“. (QS. Al-Muddatstsir : 1-4).
Dan pada surat al- baqorah ayat 222 yang artinya: “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang- orang yang mensucikan diri .”

B. Macam-Macam Air
Ditinjau dari segi hukumnya, air itu dapat dibagi empat bagian:
1. Air suci dan mensucikan, yaitu air muthlak artinya air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh (air muthlak artinya air yang sewajarnya.
2. Air suci dan dapat mensucikan, terapi makhruh digunakan, yaitu air musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) di tempat logam yang bukan emas.
3. Air suci tetapi tidak dapat mensucikan, seperti a. Air musta’mal (telah digunakan untuk bersuci) menghilangkan hadats, atau menghilangkan najis kalau tidak berubah rupanya, rasanya dan baunya.
4. Air mutanajis, yaitu ait yang kena najis (kemasukan najis), sedang jumlahnya kurang dari dua kullah, maka air yang semcam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan. Jika lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci. Dua kullah sama dengan 216 liter, jika berbentuk bak, maka besarnya = panjang 60 cm dan dalam/tinggi 60 cm.

C. Macam-Macam Najis
Najis ialah suatu benda yang kotor menurut syara’.
1. Pembagian Najis :
Najis itu dapat dibagi 3 bagian:
1. Najis Mukhaffafah (ringan) : ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya.
2. Najis Mughallazhah (berat) : ialah najis anjing dan babi dan keturunannya.
3. Najis Mutawassithah (sedang) : ialah najis yang selain dari dua najis tersebut diatas, seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, kecuali air mani, barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai, juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai-bangkai manusia dan ikan serta belalang.
Najis mutawassithah dibagi menjadi dua:
1. Najis ‘ainiyah : ialah najis yang berujud, yakni yang nampak dapat dilihat
2. Najis hukmiyah : ialah najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas kencing, atau arak yang sudah kering dan sebagainya.
2. Cara Menghilangkan Najis
1. Barang yang kena najis mughallazhah seperti jilatan anjing atau babi, wajib dibasuh 7 kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah.
2. Barang yang terkena najis mukhaffafah, cukup diperciki air pada tempat najis itu.
3. Barang yang terkena najis mutawassithah dapat suci dengan cara di basuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna, bau dan rasanya) itu hilang. Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman lebih baik.
Jika najis hukmiyah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tadi.[1]



3. Najis yang Dimaafkan (Ma’fu)
Najis yang dimanfaatkan artinya tak usah dibasuh/dicuci, misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang sedikit, debu dan air lorong-lorong yang memercik sedikit yang sukar menghindarkannya.
Adapun tikus atau cecak yang jatuh ke dalam minyak atau makanan yang beku, dan ia mati di dalamnya, maka makanan yang wajib dibuang itu atau minyak yang wajib dibuang itu, ialah makananatau minyak yang dikenainya itu saja. Sedang yang lain boleh dipakai kembali. Bila minyak atau makanan yang dihinggapinya itu cair, maka semua makanan atau minyak itu hukumnya najis. Karena yang demikian itu tidak dapat dibedakan mana yang kena najis dan mana yang tidak.[2]

D. Hadats
1. Pengertian Hadats
Hadats secara etimologi (bahasa), artinya tidak suci atau keadaan badan tidak suci – jadi tidak boleh shalat. Adapun menurut terminologi (istilah) Islam, hadats adalah keadaan badan yang tidak suci atau kotor dan dapat dihilangkan dengan cara berwudhu, mandi wajib, dan tayamum. Dengan demikian, dalam kondisi seperti ini dilarang (tidak sah) untuk mengerjakan ibadah yang menuntut keadaan badan bersih dari hadats dan najis, seperti shalat, thawaf, ’itikaf.
2. Pembagian Hadats
1. Hadats Kecil
Ada beberapa hal yang menyebabkan hadats kecil, diantaranya adalah :
a. Keluarnya segala sesuatu selain mani, baik dari dubur atau qubul, baik berupa hal yang biasa keluar atau tidak, seperti ;air kencing, tahi, madzi, wadi, darah, batu kecil, ulat, atau belatung.
b. Hilang akal sebab tidur dengan posisi duduk tanpa menetapkan pantat, mabuk, gila, epilepsi, pingsan dan lain-lain.
c. Sentuhan kulit lelaki dan perempuan yang bukan mahrom secara langsung pada usia yang umumnya sudah menimbulkan syahwat.
d. Menyentuh kemaluan, lubang dubur, baik milik sendiri atau orang lain, baik kemaluan orang hidup atau orang mati, milik laki-laki atau perempuan, dengan telapak tangan bagian dalam secara langsung.
Ada tujuh macam perkara yang diharamkan bagi orang yang berhadats kecil:
1. Shalat                                                   
2. Thawaf
3. Menyentuh mushaf
4. Membawa mushaf
5. Menyentuh sampul mushaf ketika sambung dengan mushaf
6. Menyentuh tempat mushaf ketika mushaf berada di dalamnya
7. Menyentuh sesuatu yang ada di dalamnya terdapat tulisan Alquran dengan tujuan untuk dipelajari.[3]
2. Hadats besar
Hal-hal yang menyebabkan hadats besar:
a. Bertemunya alat kelamin laki-laki dan perempuan
b. Keluar air mani, walaupun hanya sedikit
c. Keluar darah haid
d. keluar darah nifas
e. Melahirkan
f. Mati
Perkara yang diharamkan bagi orang yang berhadats besar ada enam macam ;
1. Shalat
2. Thawaf
3. Menyentuh mushaf
4. Membawa mushaf
5. Berdiam diri di masjid
6. Membaca Alquran
Adapun bagi wanita haid dan nifas diharamkan melakukan sepuluh hal:
1. Shalat
2. Thawaf
3. Menyentuh mushaf
4. Membawa mushaf
5. Berdiam diri di masjid
6. Membaca Alquran
7. Berpuasa
8. Thalaq
9. Melewati masjid bila dikhawatirkan darahnta menetes
10. Mengambil kenikmatan antara pusar dan lutut[4]



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Thaharah berdasarkan arti harfiah berarti bersih dan suci, sedangkan berdasarkan pengertian syara`, thaharah berarti mensucikan diri, pakaian dan tempat dari hadats dan najis, khususnya pada saat kita hendak shalat. Thaharah hukumnya wajib karena merupakan salah satu  syarat sahnya ibadah.




DAFTAR PUSTAKA

Sabiq, Sayid. 2001. Fikh Sunnah Jilid 1-2, Bandung: PT. Alma’arif

oa saat akan berkumur
Artinya: Dengan nama Allah yang Maha Pemurah Lagi Maha Penyayang. Segala Puji bagi Allah yang menjadikan air itu suci.

Doa ketika mencuci muka setelah niat :
Artinya: Ya Allah! beri cahaya di wajahku pada hari bercahaya.
Doa saat mencuci tangan kanan :

Artinya: Ya Allah! berikanlah kepadaku kitabku dari sebelah kanan dan hitunglah amalanku dengan perhitungan yang mudah.
Doa saat mencuci tangan kiri :
Artinya: Ya Allah! aku berlindung denganMu dari menerima kitab amalanku dari sebelah kiri atau dari sebelah belakang.
Doa saat membasahi kepala :
Artinya: Ya Allah! Halangilah rambutku dan kulitku dari api neraka.
Doa saat mencuci kaki kanan :
Artinya: Ya Allah! Tetapkanlah kedua kakiku di atas titian yang lurus.
Doa saat mencuci kaki kiri :


0 Response to "Makalah Fiqh: Thaharah"

Post a Comment

Contributors